HALUONE – Kabar mengenai 9 juta akun TikTok anak dinonaktifkan di Indonesia menjadi perhatian publik setelah pemerintah mengungkap perkembangan terbaru penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Penonaktifan jutaan akun tersebut berkaitan dengan pelaksanaan PP TUNAS, aturan yang bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko penggunaan layanan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan perkembangan tersebut dalam evaluasi pada 7 Oktober 2026. Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah, TikTok telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna anak, meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang mencatat lebih dari 4 juta akun.
Tidak hanya TikTok, Instagram dan Facebook juga melakukan langkah serupa. Instagram dilaporkan menonaktifkan sekitar 85 ribu akun anak, sementara Facebook mencapai 99 ribu akun.
Lantas, mengapa jutaan akun TikTok anak dinonaktifkan? Apakah seluruh pengguna berusia di bawah 16 tahun tidak lagi boleh menggunakan media sosial? Berikut penjelasan lengkap mengenai kebijakan PP TUNAS 2026, batas usia, serta dampaknya bagi pengguna di Indonesia.
Kenapa 9 Juta Akun TikTok Anak Dinonaktifkan?
Penonaktifan sekitar 9 juta akun TikTok anak merupakan bagian dari upaya meningkatkan perlindungan anak dalam menggunakan layanan digital.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong platform media sosial untuk menerapkan mekanisme perlindungan yang lebih efektif, khususnya bagi pengguna anak.
Langkah tersebut berkaitan dengan penerapan PP TUNAS, yang menjadi dasar penguatan perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah risiko yang mungkin dialami anak ketika menggunakan media sosial tanpa perlindungan memadai.
Risiko tersebut mencakup paparan konten yang tidak sesuai usia, interaksi dengan orang tidak dikenal, penyalahgunaan informasi pribadi, hingga penggunaan media sosial secara berlebihan.
Jumlah akun TikTok anak yang dinonaktifkan juga menunjukkan perkembangan signifikan. Dari laporan sebelumnya yang mencatat lebih dari 4 juta akun, jumlahnya meningkat menjadi sekitar 9 juta akun pada evaluasi Oktober 2026.
Meski demikian, angka penonaktifan akun tidak secara otomatis menunjukkan jumlah anak yang berbeda karena satu pengguna dapat memiliki lebih dari satu akun.
Apakah TikTok Diblokir Pemerintah Indonesia?
Tidak. Informasi mengenai penonaktifan 9 juta akun anak bukan berarti pemerintah memblokir aplikasi TikTok untuk seluruh pengguna Indonesia.
Kebijakan yang dibahas secara khusus berkaitan dengan penanganan akun pengguna anak dan perlindungan kelompok usia tertentu.
Dengan demikian, pengguna TikTok yang memenuhi persyaratan usia dan ketentuan layanan tidak otomatis kehilangan akses hanya karena adanya laporan penonaktifan tersebut.
Perbedaan ini penting dipahami agar masyarakat tidak keliru mengartikan kebijakan perlindungan anak sebagai pemblokiran TikTok secara nasional.
Data Akun TikTok, Instagram, dan Facebook yang Dinonaktifkan
Berdasarkan materi pemberitaan yang dirangkum HALUONE, penanganan akun anak tidak hanya dilakukan oleh TikTok, tetapi juga oleh platform milik Meta.
Berikut data yang disampaikan dalam evaluasi pemerintah.
| Platform | Jumlah akun | Tindakan |
| TikTok | Sekitar 9 juta | Penonaktifan akun anak |
| Sekitar 85 ribu | Penonaktifan akun anak | |
| Sekitar 99 ribu | Penonaktifan akun anak | |
| Meta Teen Account | Sekitar 22,5 juta | Pengalihan ke fitur akun remaja |
Jika dijumlahkan, TikTok, Instagram, dan Facebook melaporkan sekitar 9,184 juta akun yang dinonaktifkan.
Sementara itu, 22,5 juta akun yang dialihkan ke Teen Account merupakan kategori tindakan berbeda dan tidak boleh dimasukkan ke dalam jumlah akun yang diblokir.

Mengapa Instagram dan Facebook Juga Terdampak?
Instagram dan Facebook turut menjadi perhatian karena keduanya memiliki fitur komunikasi dan interaksi yang dapat menimbulkan risiko bagi pengguna anak.
Meskipun Meta menyediakan fitur perlindungan khusus remaja, pemerintah masih menilai bahwa risiko pada platform tersebut perlu mendapatkan perhatian serius.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya evaluasi fitur yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta mekanisme penggunaan yang berpotensi mendorong perilaku adiktif.
Apa Perbedaan Akun Dinonaktifkan dan Teen Account?
Akun yang dinonaktifkan mengalami pembatasan akses sesuai alasan dan kebijakan platform.
Sementara itu, Teen Account merupakan pengaturan akun yang dirancang untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pengguna remaja.
Perlindungan tersebut dapat mencakup pengaturan privasi, pembatasan interaksi, dan pengelolaan pengalaman penggunaan media sosial.
Karena itu, pengalihan 22,5 juta akun ke Teen Account tidak dapat diartikan sebagai penonaktifan 22,5 juta akun.
Apa Itu PP TUNAS 2026 yang Membuat Akun TikTok Anak Dinonaktifkan?
PP TUNAS merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Aturan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Meski diterbitkan pada 2025, penerapannya menjadi perhatian besar sepanjang 2026 karena berkaitan langsung dengan akses anak terhadap platform digital.
Tujuan utama PP TUNAS adalah menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak, termasuk dengan mewajibkan penyelenggara sistem elektronik melakukan penilaian risiko dan menerapkan perlindungan sesuai karakteristik layanannya.
Pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko. Artinya, kewajiban perlindungan mempertimbangkan potensi bahaya yang terdapat pada masing-masing layanan digital.
Platform dengan risiko tinggi mendapat perhatian khusus, terutama terkait akses pengguna di bawah usia 16 tahun.
Komdigi juga menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur berdasarkan banyaknya akun yang dinonaktifkan. Perubahan desain layanan, fitur keamanan, dan edukasi pengguna merupakan bagian penting dari penerapannya.
Siapa Saja yang Terdampak Aturan PP TUNAS?
Kebijakan ini memiliki dampak terhadap beberapa kelompok.
Pertama, anak-anak yang menggunakan layanan digital berisiko tinggi, khususnya pengguna di bawah usia 16 tahun.
Kedua, perusahaan teknologi yang menyediakan media sosial dan layanan digital lainnya. Platform perlu memastikan sistem mereka sesuai dengan kewajiban perlindungan anak.
Ketiga, orang tua dan wali yang memiliki tanggung jawab mendampingi aktivitas digital anak.
Dengan demikian, PP TUNAS tidak hanya berkaitan dengan pemblokiran akun, tetapi juga perubahan cara platform menyediakan layanan bagi pengguna anak.
Berapa Batas Usia Pengguna TikTok di Indonesia pada 2026?
Batas usia menjadi salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul setelah kabar akun TikTok anak dinonaktifkan.
Dalam pelaksanaan PP TUNAS, pemerintah menerapkan kebijakan penundaan akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Namun, ketentuan tersebut perlu dibedakan dari persyaratan usia minimum yang ditetapkan masing-masing platform.
Sebuah layanan dapat memiliki persyaratan usia dalam ketentuan penggunaannya, sementara pemerintah menetapkan kewajiban tambahan berdasarkan tingkat risiko layanan.
Oleh sebab itu, orang tua perlu memahami kedua aturan tersebut sebelum mengizinkan anak membuat akun media sosial.
Apakah Anak di Bawah 16 Tahun Masih Bisa Menggunakan TikTok?
Dalam konteks kebijakan PP TUNAS, akses anak di bawah 16 tahun terhadap layanan digital berisiko tinggi menjadi sasaran pembatasan.
Namun, mekanisme penerapannya harus mengikuti ketentuan pemerintah dan kebijakan resmi platform.
Penonaktifan akun tidak boleh diartikan bahwa semua bentuk aktivitas digital anak dilarang.
Anak tetap dapat memanfaatkan teknologi untuk pendidikan, komunikasi, dan kegiatan positif melalui layanan yang sesuai dengan usia serta ketentuan yang berlaku.
Orang tua sebaiknya tidak menggunakan identitas atau tanggal lahir palsu untuk menghindari pembatasan usia. Langkah tersebut justru dapat mengurangi efektivitas perlindungan yang dirancang bagi pengguna anak.
Mengapa Pemerintah Membatasi Penggunaan Media Sosial bagi Anak?
Pemerintah menilai penggunaan media sosial memiliki sejumlah risiko yang perlu ditangani secara serius.
Dalam evaluasi PP TUNAS, Komdigi mengidentifikasi tujuh kategori risiko utama, yaitu kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
1. Risiko Kontak dengan Orang Tidak Dikenal
Media sosial memungkinkan pengguna berkomunikasi dengan siapa saja.
Bagi anak-anak, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko apabila mereka berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, terutama jika tidak memahami cara melindungi informasi pribadi.
2. Paparan Konten Tidak Sesuai Usia
Tidak semua konten di media sosial cocok untuk anak.
Konten yang mengandung kekerasan, perilaku berbahaya, atau materi dewasa dapat muncul melalui rekomendasi maupun interaksi pengguna.
Karena itu, platform perlu memiliki mekanisme penyaringan konten yang efektif.
3. Risiko Kecanduan Media Sosial
Fitur rekomendasi video dan aktivitas menggulir layar tanpa henti dapat mendorong pengguna menghabiskan waktu lebih lama di aplikasi.
Penggunaan berlebihan berpotensi mengganggu waktu belajar, istirahat, dan aktivitas sehari-hari anak.
Pemerintah menilai desain platform perlu diperbaiki agar tidak mendorong perilaku penggunaan yang bersifat adiktif.
4. Risiko Keamanan Data dan Privasi
Anak mungkin belum sepenuhnya memahami konsekuensi membagikan informasi pribadi.
Foto, lokasi, nomor telepon, dan informasi lainnya dapat menimbulkan risiko apabila dibagikan tanpa pengawasan.
5. Risiko Perlindungan Konsumen
Pengguna anak juga dapat menghadapi risiko terkait iklan, transaksi digital, dan promosi komersial.
Perlindungan diperlukan agar anak tidak mudah terpengaruh penawaran yang tidak sesuai dengan kemampuan mereka memahami transaksi.
6. Dampak terhadap Kondisi Fisik
Penggunaan perangkat digital terlalu lama dapat mengurangi waktu aktivitas fisik dan mengganggu kebiasaan tidur.
Pengaturan durasi penggunaan perangkat menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan keluarga.
7. Dampak terhadap Kesehatan Mental
Interaksi negatif, perundungan digital, dan tekanan sosial dapat memengaruhi kondisi psikologis anak.
Karena itu, perlindungan anak perlu mencakup keamanan interaksi sekaligus pengalaman penggunaan platform secara keseluruhan.
Dampak Penonaktifan Akun TikTok Anak bagi Pengguna dan Orang Tua
Penonaktifan jutaan akun TikTok anak dapat membawa perubahan terhadap cara keluarga menggunakan media sosial.
Bagi pengguna anak, kebijakan tersebut dapat membatasi akses terhadap akun yang tidak memenuhi ketentuan. Anak juga perlu memahami bahwa tidak semua layanan digital sesuai untuk setiap kelompok usia.
Bagi orang tua, kebijakan ini menjadi pengingat pentingnya pendampingan aktivitas digital.
Orang tua dapat mulai dengan memeriksa pengaturan privasi, membatasi interaksi dengan orang tidak dikenal, mendiskusikan konten yang dikonsumsi, serta menyepakati waktu penggunaan perangkat.
Sementara itu, platform digital perlu meningkatkan efektivitas sistem perlindungan pengguna anak.
Pemerintah juga meminta Meta menyampaikan laporan penanganan akun anak pada Threads. Hingga evaluasi 7 Oktober 2026, laporan tersebut masih ditunggu Komdigi.
FAQ Seputar Akun TikTok Anak Dinonaktifkan
Kenapa akun TikTok anak dinonaktifkan?
Penonaktifan dilakukan dalam rangka penerapan PP TUNAS untuk meningkatkan perlindungan pengguna anak dari risiko layanan digital.
Berapa jumlah akun TikTok anak yang dinonaktifkan?
Berdasarkan laporan yang disampaikan Komdigi pada 7 Oktober 2026, sekitar 9 juta akun TikTok pengguna di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan.
Apakah TikTok akan diblokir di Indonesia?
Laporan penonaktifan akun anak tidak berarti TikTok diblokir secara keseluruhan di Indonesia. Kebijakan tersebut berfokus pada perlindungan pengguna anak.
Apakah akun TikTok yang dinonaktifkan bisa dipulihkan?
Kemungkinan pemulihan bergantung pada alasan penonaktifan dan kebijakan TikTok. Pengguna yang merasa akunnya dinonaktifkan karena kesalahan identifikasi usia dapat memeriksa pemberitahuan akun serta mekanisme banding resmi yang tersedia.

Apakah Instagram dan Facebook juga menonaktifkan akun anak?
Ya. Instagram melaporkan sekitar 85 ribu akun anak dinonaktifkan, sementara Facebook sekitar 99 ribu akun. Meta juga mengalihkan sekitar 22,5 juta akun ke Teen Account.
Penonaktifan Akun TikTok Anak Jadi Langkah Perlindungan Digital
Kabar 9 juta akun TikTok anak dinonaktifkan menunjukkan perkembangan penerapan PP TUNAS 2026 dalam upaya melindungi anak di ruang digital.
Namun, perlindungan anak tidak cukup hanya melalui penonaktifan akun. Platform perlu memperbaiki fitur keamanan, pemerintah melakukan pengawasan, dan orang tua mendampingi penggunaan teknologi.
HALUONE berharap informasi ini membantu pembaca memahami alasan penonaktifan akun TikTok anak, ketentuan usia, serta pentingnya menciptakan lingkungan digital yang aman.
Terima kasih telah membaca artikel ini. Terus ikuti HALUONE untuk mendapatkan informasi terbaru seputar teknologi, media sosial, dan perkembangan dunia digital.
Salam hangat, HALUONE.